Thursday, October 13, 2011

Let’s Pay ZAKAT!!!





Tulisan ini terinspirasi dari sambutan professor Didin Hafidudin dan pengurus zakat BAZNAS Pusat yang lain dalam rapat UPZ BAZNAS di KBRI Malaysia tepatnya hari Ahad 9 Oktober 2011. Menurut beliau, masa depan dapat didesign dengan baik apabila dilandasi oleh kerjasama. Potensi zakat dapat dioptimalkan dengan cara sosialisasi dan edukasi berzakat melalui amil dan kesadaran umat Islam untuk menunaikannya.

Dalam surat At-taubah ayat 60 dan 103 secara eksplisit menyatakan tentang perintah berzakat melalui amil. Zakat adalah ibadah “maaliyah ijtimaiyah” yang memiliki posisi dan peranan yang penting dan strategis, dari sudut keagamaan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemungutan dan penyaluran zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya sejak dari masa Nabi Muhammad SAW, yang dilanjutkan dengan masa sahabat dan seterusnya, harus dilakukan melalui amil yang amanah.

Pemberian zakat secara langsung tanpa amil hanya bersifat konsumsi sesaat. Padahal seharusnya zakat digunakan untuk membangun etos kerja , bukan hanya sebagai alat semata. Diharapkan pula zakat tidak hanya dapat membangun etika kerja seseorang saja namun juga dapat membangun akhlak dalam bekerja. Potensi zakat di Indonesia menurut hasil penelitian terbaru yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan IPB adalah sebesar Rp 217 triliun per tahun. Namun aktualisasinya, berdasarkan data penerimaan ZIS pada semua organisasi pengelola zakat pada tahun 2010 baru mencapai Rp 1,5 triliun. Jika potensi zakat di Indonesia dapat digali secara optimal dengan instruksi wajib zakat langsung dari pemerintah, maka dana zakat dapat menggantikan APBN untuk orang miskin sebanyak 73,7 triliun. Sehingga pemerintah dapat mengalokasikan APBN tersebut kepada yang lain seperti pembangunan infrastruktur. Di Middle east jumlah zakat terkumpul adalah 6000 triliun, yaitu 6 kali lipat APBN Indonesia.

Untuk itulah di Indonesia didirikan BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. BAZNAS bertanggung jawab langsung dan memberikan laporan tahunan tentang penghimpunan dan penyaluran ZIS kepada Presiden Republik Indonesia. Visi BAZNAS adalah menjadi badan zakat nasional yang amanah, transparan dan professional.

Performance BAZNAS dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang menggembirakan. Diantara prestasi yang diraih BAZNAS pada tiga tahun terakhir adalah tahun 2009, BAZNAS adalah lembaga pertama yang memperoleh sertifikasi ISO 9001-2008. Tahun 2011, BAZNAS memperoleh penghargaan The Best in Transparency Management dan The Best in Innovative Programme dalam IMZ Award.

Diantara program BAZNAS yang bersifat produktif (pemberdayaan)adalah Zakat Community Development, Rumah Sehat BAZNAS, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Baitul Qiradh BAZNAS, Kaderisasi 1000 Ulama. Sedangkan program yang bersifat konsumtif (santunan) adalah Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana.

Para pemimpin khususnya penentu kebijakan memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mendongkrak potensi zakat. Sebagai contoh, ada sebuah perusahaan dalam setahun mengumpulkan dana zakat sebesar 140 juta. Alhamdulilah setelah pemimpin perusahaan tersebut menginstruksikan wajib zakat maka akhirnya dapat mengumpulkan dana zakat sebesar 412 miliar dalam setahun. Di kota Padang begitu pula, awalnya zakat hanya terkumpul 170 juta setahun. Namun setelah instruksi wajib zakat diberlakukan maka dalam setahun terkumpul dana zakat sebanyak 10 miliar per tahun.

Ala kulli hal, karena zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim dan memiliki peran yang besar dalam mengatasi permasalahan social, maka marilah kita segera tunaikan kewajiban kita sekarang juga,,,,mari berzakat! Ayo hubungi lembaga amil kita terdekat! Wallahu’alam. By Yuni Yulia Farikha

No comments:

Post a Comment